TURUN WARIS
Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris. Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).
Turun waris
diperlukan untuk keperluan mengalihkan tanah warisan. Gunanya untuk menjadi
jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang
berhak, yaitu para ahli warisnya.
SYARAT-SYARAT TURUN WARIS
1.
Sertipikat
asli
2.
Surat kematian
3.
KTP , KK ahli
waris
4.
PBB terbaru
5.
Model D (Yang
menyatakan ahli waris, mengetahu Kepala Desa dan Kecamatan)