TURUN WARIS

 

TURUN WARIS

Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris. Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).

Turun waris diperlukan untuk keperluan mengalihkan tanah warisan. Gunanya untuk menjadi jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.

SYARAT-SYARAT TURUN WARIS

1.      Sertipikat asli

2.      Surat kematian

3.      KTP , KK ahli waris

4.      PBB terbaru

5.      Model D (Yang menyatakan ahli waris, mengetahu Kepala Desa dan Kecamatan)