Tampilkan postingan dengan label Notaris-PPAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Notaris-PPAT. Tampilkan semua postingan

ISTILAH DALAM DUNIA PERIJINAN

Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.(UUJN No.30 Th.2004)
Atau disebut juga sebuah sebutan Profesi seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk membuat Akta autentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
 

Akta Pendirian
Adalah Akta yang di buat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan berdirinya dan wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh kejelasan status hukumnya.
 

Perusahaan
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; ( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)
 

Pengusaha
Adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; ( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)
 

Pemegang Saham
Adalah seseorang  atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
 

Saham
Adalah surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
 

Direktur
Adalah seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin dan/atau  mengelola suatu lembaga perusahaan, baik milik swasta maupun pemerintah. Dengan kewajiban menjalankan perusahaan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.
 

Komisaris
Adalah Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
 

SKDP
Adalah Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu Usaha. Saat ini dibeberapa daerah sudah tidak diwajibkan.
 

PBB
Pajak Bumi Bangunan. Ini adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. (www.online-pajak.com)
 

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Adalah Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi Wajib Pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
 

NIB
Nomor Induk Berusaha. Adalah suatu dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
 

Izin Usaha
Adalah dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
 

OSS
Online Single Submission. Adalah sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id
 

API
Angka Pengenal Impor. Adalah dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
 

NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Adalah identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
 

SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Adalah dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
 

TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Adalah dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
 

KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Adalah daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.

PENGGOLONGAN BADAN USAHA
  1.  Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Non Badan Hukum)
  2.  Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)



YAYASAN

Perlu diketahui bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan yang selama ini terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan RV (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), tidak terdapat definisi yang jelas tentang Yayasan.
Sehingga Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973. Dimana putusan tersebut dianggap telah mempertimbangkan kedudukan suatu Yayasan sebagai Badan Hukum.

Lalu Apa Definisi Yayasan itu?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya dan memiliki tujuan yang spesifik diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota seperti pemegang saham ataupun sekutu perusahaan, karena yayasan dikelola dan dibina pembentukan kepengurusan dan atau pelaksana hariannya.

4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu :
 
  • Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya,Yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
 
  • Yayasan memiliki kekayaan tertentu.
Artinya, yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
 
  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan.
Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
 
  • Yayasan tidak mempunyai anggota.
Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.

Berapa Kekayaan awal dalam pendirian Yayasan?

Jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 untuk Warga Negara Indonesia dan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri.

Terdiri dari siapa sajakah organ yang ada dalam Yayasan? 
  1. Pembina, orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
  2. Pengurus, organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Kalau di perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, pengurusan dilakukan oleh direksi
  3. Pengawas, organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Apa yang menjadi dasar hukumnya?
  1. Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
  2. Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.

Apa Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan sebelum menghadap Notaris?
  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  4. Fotocopy KTP  Para Pendiri. Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
  5. Foto Ukuran 4 x 6 Para Pendiri. Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan
Apa yang harus disiapkan sebelum menghadap Notaris?
(Hal ini guna mempermudah saat menghadap notaris dan bisa juga dilakukan bersama notaris untuk mengetahui lebih jelas)
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  • jangka waktu pendirian;
  • jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  • cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  • tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
  • ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan;
  • penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Apa Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan?
  1. Salinan Akta Pendirian Yayasan dari Notaris.
  2. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  3. NPWP Yayasan dari Kantor Perpajakan.
  4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?

Bila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. yang perlu anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.




CARA PENDIRIAN KOPERASI

A. PROSES PENGESAHAN KOPERASI

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :



1. Dasar Hukum antara lain:
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk: memberi arahan berkenaan dengan pembentukkan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di'akta'kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal diwilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI

SYARAT UMUM
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari Notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi.
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) :
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas;
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi;
  6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

             a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
             b. Surat keterangan berkelakuan baik.
             c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
             d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
             e. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
             f. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
             g. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) :
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi;
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan;
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI;
  7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
              a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
              b. Surat keterangan berkelakuan baik.
              c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
              d. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi.
              e. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.   Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.   Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.   Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.   Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi dan SDM);
8.   Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.   Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
  • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
  • Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  • Daftar sarana kerja.
  • Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
  • Struktur Organisasi KSP.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi dan SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
  • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  • Daftar sarana kerja
  • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  • Struktur Organisasi KJKS

KOPERASI INDONESIA




Pengertian Koperasi

Secara bahasa, Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'Co' dan 'Operation'. 'Co' berarti bersama, dan 'Operation' berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan 'Co-Operation' (Koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan Orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas Kekeluargaan" sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Th. 1992, Pasal 1, Butir 1.

Tujuan Koperasi

"Bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945" hal ini tercantum dalam UU No. 25 Th. 1992, Pasal 3.
Jadi tujuan koperasi tetap dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri.

Jenis Koperasi

Menurut Undang-undang tentang Koperasi Tahun 1992, Pasal 6, Koperasi terbagi menjadi 2 jenis, Yaitu:

  • Koperasi Primer     : Anggotanya Orang Perseorangan, Minimal 20 Orang.
  • Koperasi Sekunder : Anggotanya Koperasi Primer, Minimal 3 Unit Koperasi Primer. 

Macam-Macam koperasi

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.


1. Macam-Macam Koperasi berdasarkan Jenis Usaha

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “Dari, Oleh, dan Untuk Anggota”.

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat.


c. Koperasi Konsumsi

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.


d. Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


2. Macam-Macam Koperasi berdasarkan Keanggotaan

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.


b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.


c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  5. Kemandirian.


Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

PERUSAHAAN

  

“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;“
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)

“Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;”
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)

Alternatif:
  1. Orang yang menjalankan perusahaannya sendiri.
  2. Orang yang menjalankan perusahaannya dengan pembantunya.
  3. Orang yang menyuruh orang lain menjalankan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan.

PEMBANTU DALAM PERUSAHAAN

Dalam Hubungan Perburuhan
  1. Karyawan Kontrak 
  2. Karyawan Tetap
Dalam Hubungan Pemborongan (Outsourcing)
  • Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain :    Agen, Supplier, Makelar, Penyalur...

PENGGOLONGAN BADAN USAHA

Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Nonbadan Hukum)
  1. Subyek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subyek hukum.
  2. Harta perusahaan nersatu dengan harta pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, maka harta pengurus / anggotanya ikut tersita juga.
  3. Badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap = CV).

Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)
  1. Subyek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus / anggotanya tetap bebas dari sitaan).
  3. Badan usaha yang berbadan yaitu Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, Persero, Koperasi.



PERBEDAAN
BADAN HUKUM
NONBADAN HUKUM
   DIATUR OLEH UNDANG- UNDANG
   ADA HARTA TERPISAH
   ADA TANGGUNG JAWAB TERBATAS
DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM  
     DIATUR DALAM KUHD
     TIDAK ADA HARTA TERPISAH
     TANGGUN JAWAB RENTENG
     TIDAK DENGAN PENGESAHAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
    

PENDIRIAN PERUSAHAAN
  1. Dengan Perjanjian yang diwujudkan dalam Akta Pendirian (AD/ART) disahkan oleh NOTARIS
  2. Didaftarkan ke Panitera PN setempat
  3. Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  4. Ijin Usaha (SIUP) di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  5. Ijin Keramaian (SITU) di Pemerintah daerah
  6. NPWP di Kantor Pajak
  7. Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

BENTUK PERUSAHAAN
  1. Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD)
  2. Firma (Fa)   
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern

Cara Pendirian PT

Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT. adalah Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan Sero atau Saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkannya.

Pada dasarnya mendirikan PT. merupakan perikatan, sehingga pendiriannya harus dilakukan oelh 2 Orang atau lebih. Perikatan itu dibutuhkan untuk memudahkan kita bekerja sama dengan klien/partner di bawah perlindungan hukum yang sah, apalagi untuk menerima dana dari investor. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah Akta Notaris.
Akta Pendirian ini merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan PT. tersebut beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukumnya, Perseroan Terbatas harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas
Sebelum mendirikan PT. , kita harus memenuhi syarat pendirian PT. sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu mengacu pada UU No. 40/2007, tentang syarat utama pendirian PT. adalah :
  • Pendiri minimal 2 orang;
  • Akta notaris dibuat berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian saham, kecuali dalam rangka peleburan.
  • Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan yang setidaknya menyebutkan:
  1. Nama Perseroan (minimal 3 opsi);
  2. Tempat kedudukan Perseroan;
  3. Alamat lengkap Perseroan;
  4. Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  5. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  6. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  7. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  8. Nama Jabatan dan Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  10. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  11. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
          (Dalam pembuatan akta pendirian ini, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa)
  • Modal dasar minimal 50 juta rupiah dengan setoran minimal 25% dari modal dasar
  • Memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Selain itu, pastikan pula kita telah memenuhi kelengkapan dokumen berikut:
  1. Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab/direktur;
  3. Pas foto berwarna dari penanggung jawab sebanyak 2 lembar (ukuran 3×4);
  4. Nomor Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab;
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili usaha;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa gedung kantor (bukti kepemilikan tempat usaha);
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika domisili di gedung perkantoran);
  8. Surat keterangan RT/RW untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan (jika dibutuhkan, khusus daerah di luar kota Jakarta);

Langkah Pendirian PT
Setelah mengetahui syarat dan kelengkapan tersebut, selanjutnya kita perlu menerapkan langkah berikut ini untuk meresmikan pendirian PT kita.
  1. para pendiri (minimal 2 orang) meminta pembuatan akta pendirian PT melalui notaris yang ditunjuk sendiri. Akta pendirian sudah termasuk Anggaran Dasar yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah para pendiri PT. Kita juga bisa meminta bantuan notaris untuk sekalian membuatkan Anggaran Dasar ini jika memang mengalami kesulitan.
  2. Notaris mengirimkan akta pendirian kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM) untuk meminta pengesahan dari Menteri Kehakiman. Selain melalui notaris, akta ini juga dapat diantarkan sendiri secara langsung oleh pendiri dengan menunjukkan surat pengantar dari notaris tersebut.
  3. Kepala Direktorat Perdata (atas nama Menteri Kehakiman) akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kejelasan PT (termasuk survei). Jika proses tersebut lancar, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian PT akan segera diterbitkan. Jika kemudian ada perubahan yang ingin dilakukan, maka harus ditetapkan dulu melalui akta notaris sebagai penambahan akta terdahulu. Akta penambahan ini pun harus melalui proses pengesahan lagi dari Departemen Kehakiman baru kemudian mendapatkan surat keputusan finalnya.
  4. Pendiri (atau yang dikuasakan) mendaftarkan dokumen yang telah disahkan beserta surat keputusan pengesahan yang telah diperoleh dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memegang wilayah domisili PT. Panitera yang berwenang kemudian akan mengeluarkan surat pemberitahuan status PT sudah terdaftar kepada notaris yang ditunjuk.
  5. Surat-surat tersebut kemudian dibawa ke kantor Percetakan Negara yang akan menerbitkan pengumuman pengesahan PT kita dalam Tambahan Berita Negara RI. Jika proses ini sudah dilalui, maka PT kita sudah menjadi badan hukum yang sah.
Daftar PT Secara Online
Sejak 8 Januari 2014, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mulai menerapkan sistem pendaftaran PT secara online untuk memudahkan dan mempercepat proses pendirian PT. Kehadiran sistem online ini membuat kita tidak perlu repot mengunjungi kantor Kementerian Hukum untuk meminta surat pengesahan. Cukup dengan beli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 lalu masuk ke website ahu.web.id dan pilih menu “Pesan Nama PT Baru”. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah yang telah ditampilkan dalam website.
Kesimpulan
Mengurus pendirian PT memang harus melalui tahap yang cukup panjang. Namun, hal ini sangat layak untuk dilakukan apabila kita menginginkan usaha yang lebih terjamin dan mampu beraktivitas bisnis secara lebih profesional serta dilindungi hukum yang sah.

Cara Pendirian CV

Comanditaire Venootschap atau yang biasa disebut CV. adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT. (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50 juta dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25% nya, namun untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.

Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha diindustri Rumah Tangga, Percetakan, Biro Jasa, Perdagangan, Catering ataupun lainnya dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Lalu apakah bedanya PT dengan CV tersebut?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik didalam maupun dimuka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggungjawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner (Persero diam), maka dia hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan. Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, didalam Anggaran Dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Bagaimana cara mendirikan CV...?

CV dapat didirikan dengan syarat dan Prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
1.    Copy / scan e-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif.
2.    Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
  • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir;
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
3.    Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
4.    Surat Keterangan Domisili.
5.    Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
6.    Foto kantor tampak dalam dan luar.
7.    Ditentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero pasif/diam.
8.    Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020
1.    Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris.
2.    Pembuatan Draft Akta oleh Notaris.
3.    Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris.
4.    Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan.
5.    Pendaftaran NIB.
6.    Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial.
 
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Perbedaan NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”).

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Berikut perbandingan profesi notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai kedua profesi tersebut:
 
PENGERTIAN 

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

KEWENANGAN 
A. NOTARIS
(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Notaris berwenang pula:
  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
  3. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. Membuat akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(lihat Pasal 15 UUJN)

B. PPAT
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
 
(2)    Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Pembagian hak bersama;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. Pemberian Hak Tanggungan;
  8. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
      (lihat Pasal 2 PP 37/1998)

KODE ETIK 

A. NOTARIS 
Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah “bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris” (Pasal 4 ayat [2] UUJN). Berarti kode etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris (Pasal 83 ayat [1] UUJN).

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia ('INI'). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung (“Kode Etik Notaris”).

Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris disebutkan bahwa:
“Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”
Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah, wilayah, dan pusat (Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris).

B. PPAT
Kemudian mengenai PPAT, di dalam ketentuan PP 37/1998 tidak disebut sama sekali mengenai etika profesi atau kode etik profesi. Akan tetapi, di dalam peraturan yang lebih lanjut yaitu Pasal 28 ayat (2) huruf c Perka BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan (BPN) karena melanggar kode etik profesi. Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT dan/atau PPAT Sementara dan ditetapkan oleh Kepala BPN yang berlaku secara nasional (Pasal 69 Perka BPN 1/2006). Organisasi PPAT saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Dalam laman resmi IPPAT (ippatonline.com) dicantumkan Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007.
 
Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Profesi PPAT, disebutkan bahwa:
“Kode Etik PPAT dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.”
Kewenangan pengawasan dan penindakan kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan yang terdiri dari Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat (Pasal 7 Kode Etik PPAT).
Jadi, kode etik notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

HAK-HAK ATAS TANAH dalam aturan di Indonesia

Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada negara untuk :
  • Mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  • Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa;
  • Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). 

Pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

JENIS JENIS HAK ATAS TANAH

1.  Hak Milik
Hak  milik  adalah  hak  turun-temurun,  terkuat  dan  terpenuh  yang  dapat  dipunyai  orang atas tanah, Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Namun hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Pemerintah juga menetapkan badan-badan hukum mana yang dapat mempunyai Hak Milik dan syarat-syaratnya (Bank Negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, Badan Keagamaan dan Badan sosial).
Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang.
Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.
2.  Hak Guna Usaha
Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.

Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hak Guna Usaha dapat dipunyai Warga Negara Indonesia, dan/atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara. Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat. Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
3.  Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.

Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah.

Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat. Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan.

4.  Hak Pakai
Hak  Pakai  adalah  hak  untuk  menggunakan  dan/atau  memungut  hasil  dari  tanah  yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban  yang  ditentukan  dalam  keputusan  pemberiannya  oleh  pejabat  yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian  sewa-menyewa  atau  perjanjian  pengolahan  tanah,  segala  sesuatu  asal  tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang.

Hak pakai dapat diberikan selama  jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu; dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
Pemberian  hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
  1.     Warga negara Indonesia
  2.     Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  3.     Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  4.     Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.

Hak  pakai  atas  tanah  milik  hanya  dapat  dialihkan  kepada  pihak    lain,  jika  hal  itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

5.  Hak Sewa
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan  tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Pembayaran uang sewa dapat dilakukan pada Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu, atau sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.

Perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
  1.     Warga Negara Indonesia;
  2.     Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3.     Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4.     Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
6.  Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh Warga Negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

7.  Peralihan Hak Atas Tanah, dapat terjadi karena:
  1.     Jual beli;
  2.     Tukar menukar;
  3.     Penyertaan dalam modal;
  4.     Hibah;
  5.     Pewarisan;
8.  Hapusnya Hak Atas Tanah, dapat terjadi karena:
  1.     Jangka waktu yang berakhir;
  2.     Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi;
  3.     Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  4.     Dicabut untuk kepentingan umum;
  5.     Diterlantarkan;
  6.     Tanahnya musnah;
  7.     Beralih ke Warga Negara Asing (khusus Hak Milik) atau Badan Hukum Asing (khusus HGU dan HGB).