HIBAH
Hibah tanah adalah proses pemberian tanah dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya pembalasan atau imbalan. Dalam konteks hibah tanah ke anak, ini berarti bahwa seseorang yang memiliki tanah memberikan tanah tersebut kepada salah satu anaknya tanpa harus mengembalikan atau membayar kembali dalam bentuk apapun
Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat hibah tanah ke anak yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan
memiliki kekuatan hukum. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah
pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah.
SYARAT-SYARAT HIBAH
1.
Sertipikat
asli
2.
PBB terbaru
3.
NPWP Pemberi
4.
KTP , KK
Pemberi
5.
KTP , KK
penerima
6.
Akta Nikah
Pemberi
Sebelum melakukan tanda tangan dalam Akta HIBAH maka, harus melakukan transaksi HIBAH yaitu dengan melakukan pembayaran pajak. Pajak tersebut berupa pajak pemberi dan pajak penerima.
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK ?
Cara menghitung Pajak
Pajak Penjual / PPH
Total Harga = Luas Tanah pada Sertipikat x NJOP
PPH
= 2.5% X (Total Harga)
=.......................................................
Pajak Pembeli / BPHTB
BPHTB = 5% X (( Total Harga) – 60.000.000)
=......................................................