Cara Pendirian PT

Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT. adalah Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan Sero atau Saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkannya.

Pada dasarnya mendirikan PT. merupakan perikatan, sehingga pendiriannya harus dilakukan oelh 2 Orang atau lebih. Perikatan itu dibutuhkan untuk memudahkan kita bekerja sama dengan klien/partner di bawah perlindungan hukum yang sah, apalagi untuk menerima dana dari investor. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah Akta Notaris.
Akta Pendirian ini merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan PT. tersebut beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukumnya, Perseroan Terbatas harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas
Sebelum mendirikan PT. , kita harus memenuhi syarat pendirian PT. sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu mengacu pada UU No. 40/2007, tentang syarat utama pendirian PT. adalah :
  • Pendiri minimal 2 orang;
  • Akta notaris dibuat berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian saham, kecuali dalam rangka peleburan.
  • Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan yang setidaknya menyebutkan:
  1. Nama Perseroan (minimal 3 opsi);
  2. Tempat kedudukan Perseroan;
  3. Alamat lengkap Perseroan;
  4. Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  5. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  6. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  7. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  8. Nama Jabatan dan Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  10. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  11. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
          (Dalam pembuatan akta pendirian ini, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa)
  • Modal dasar minimal 50 juta rupiah dengan setoran minimal 25% dari modal dasar
  • Memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Selain itu, pastikan pula kita telah memenuhi kelengkapan dokumen berikut:
  1. Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab/direktur;
  3. Pas foto berwarna dari penanggung jawab sebanyak 2 lembar (ukuran 3×4);
  4. Nomor Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab;
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili usaha;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa gedung kantor (bukti kepemilikan tempat usaha);
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika domisili di gedung perkantoran);
  8. Surat keterangan RT/RW untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan (jika dibutuhkan, khusus daerah di luar kota Jakarta);

Langkah Pendirian PT
Setelah mengetahui syarat dan kelengkapan tersebut, selanjutnya kita perlu menerapkan langkah berikut ini untuk meresmikan pendirian PT kita.
  1. para pendiri (minimal 2 orang) meminta pembuatan akta pendirian PT melalui notaris yang ditunjuk sendiri. Akta pendirian sudah termasuk Anggaran Dasar yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah para pendiri PT. Kita juga bisa meminta bantuan notaris untuk sekalian membuatkan Anggaran Dasar ini jika memang mengalami kesulitan.
  2. Notaris mengirimkan akta pendirian kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM) untuk meminta pengesahan dari Menteri Kehakiman. Selain melalui notaris, akta ini juga dapat diantarkan sendiri secara langsung oleh pendiri dengan menunjukkan surat pengantar dari notaris tersebut.
  3. Kepala Direktorat Perdata (atas nama Menteri Kehakiman) akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kejelasan PT (termasuk survei). Jika proses tersebut lancar, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian PT akan segera diterbitkan. Jika kemudian ada perubahan yang ingin dilakukan, maka harus ditetapkan dulu melalui akta notaris sebagai penambahan akta terdahulu. Akta penambahan ini pun harus melalui proses pengesahan lagi dari Departemen Kehakiman baru kemudian mendapatkan surat keputusan finalnya.
  4. Pendiri (atau yang dikuasakan) mendaftarkan dokumen yang telah disahkan beserta surat keputusan pengesahan yang telah diperoleh dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memegang wilayah domisili PT. Panitera yang berwenang kemudian akan mengeluarkan surat pemberitahuan status PT sudah terdaftar kepada notaris yang ditunjuk.
  5. Surat-surat tersebut kemudian dibawa ke kantor Percetakan Negara yang akan menerbitkan pengumuman pengesahan PT kita dalam Tambahan Berita Negara RI. Jika proses ini sudah dilalui, maka PT kita sudah menjadi badan hukum yang sah.
Daftar PT Secara Online
Sejak 8 Januari 2014, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mulai menerapkan sistem pendaftaran PT secara online untuk memudahkan dan mempercepat proses pendirian PT. Kehadiran sistem online ini membuat kita tidak perlu repot mengunjungi kantor Kementerian Hukum untuk meminta surat pengesahan. Cukup dengan beli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 lalu masuk ke website ahu.web.id dan pilih menu “Pesan Nama PT Baru”. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah yang telah ditampilkan dalam website.
Kesimpulan
Mengurus pendirian PT memang harus melalui tahap yang cukup panjang. Namun, hal ini sangat layak untuk dilakukan apabila kita menginginkan usaha yang lebih terjamin dan mampu beraktivitas bisnis secara lebih profesional serta dilindungi hukum yang sah.