( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)
“Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;”
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)
Alternatif:
- Orang yang menjalankan perusahaannya sendiri.
- Orang yang menjalankan perusahaannya dengan pembantunya.
- Orang yang menyuruh orang lain menjalankan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan.
PEMBANTU DALAM PERUSAHAAN
Dalam Hubungan Perburuhan
- Karyawan Kontrak
- Karyawan Tetap
Dalam Hubungan Pemborongan (Outsourcing)
- Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain : Agen, Supplier, Makelar, Penyalur...
PENGGOLONGAN BADAN USAHA
Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Nonbadan Hukum)
- Subyek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subyek hukum.
- Harta perusahaan nersatu dengan harta pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, maka harta pengurus / anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap = CV).
Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)
- Subyek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
- Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus / anggotanya tetap bebas dari sitaan).
- Badan usaha yang berbadan yaitu Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, Persero, Koperasi.
PERBEDAAN
BADAN HUKUM
|
NONBADAN HUKUM
|
• DIATUR OLEH
UNDANG- UNDANG
• ADA HARTA
TERPISAH
• ADA TANGGUNG
JAWAB TERBATAS
• DENGAN
PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM
|
•
DIATUR DALAM
KUHD
•
TIDAK ADA HARTA
TERPISAH
•
TANGGUN JAWAB
RENTENG
•
TIDAK DENGAN
PENGESAHAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
|
- Dengan Perjanjian yang diwujudkan dalam Akta Pendirian (AD/ART) disahkan oleh NOTARIS
- Didaftarkan ke Panitera PN setempat
- Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Ijin Usaha (SIUP) di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Ijin Keramaian (SITU) di Pemerintah daerah
- NPWP di Kantor Pajak
- Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD)
- Firma (Fa)
- Commanditaire Vennotschap (CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perseroan
- Perum
- Holding Company/Grup/Concern