PERUSAHAAN

  

“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;“
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)

“Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;”
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)

Alternatif:
  1. Orang yang menjalankan perusahaannya sendiri.
  2. Orang yang menjalankan perusahaannya dengan pembantunya.
  3. Orang yang menyuruh orang lain menjalankan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan.

PEMBANTU DALAM PERUSAHAAN

Dalam Hubungan Perburuhan
  1. Karyawan Kontrak 
  2. Karyawan Tetap
Dalam Hubungan Pemborongan (Outsourcing)
  • Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain :    Agen, Supplier, Makelar, Penyalur...

PENGGOLONGAN BADAN USAHA

Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Nonbadan Hukum)
  1. Subyek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subyek hukum.
  2. Harta perusahaan nersatu dengan harta pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, maka harta pengurus / anggotanya ikut tersita juga.
  3. Badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap = CV).

Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)
  1. Subyek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus / anggotanya tetap bebas dari sitaan).
  3. Badan usaha yang berbadan yaitu Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, Persero, Koperasi.



PERBEDAAN
BADAN HUKUM
NONBADAN HUKUM
   DIATUR OLEH UNDANG- UNDANG
   ADA HARTA TERPISAH
   ADA TANGGUNG JAWAB TERBATAS
DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM  
     DIATUR DALAM KUHD
     TIDAK ADA HARTA TERPISAH
     TANGGUN JAWAB RENTENG
     TIDAK DENGAN PENGESAHAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
    

PENDIRIAN PERUSAHAAN
  1. Dengan Perjanjian yang diwujudkan dalam Akta Pendirian (AD/ART) disahkan oleh NOTARIS
  2. Didaftarkan ke Panitera PN setempat
  3. Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  4. Ijin Usaha (SIUP) di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  5. Ijin Keramaian (SITU) di Pemerintah daerah
  6. NPWP di Kantor Pajak
  7. Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

BENTUK PERUSAHAAN
  1. Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD)
  2. Firma (Fa)   
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern