Cara Pendirian CV

Comanditaire Venootschap atau yang biasa disebut CV. adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT. (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50 juta dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25% nya, namun untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.

Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha diindustri Rumah Tangga, Percetakan, Biro Jasa, Perdagangan, Catering ataupun lainnya dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Lalu apakah bedanya PT dengan CV tersebut?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik didalam maupun dimuka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggungjawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner (Persero diam), maka dia hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan. Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, didalam Anggaran Dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Bagaimana cara mendirikan CV...?

CV dapat didirikan dengan syarat dan Prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
1.    Copy / scan e-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif.
2.    Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
  • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir;
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
3.    Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
4.    Surat Keterangan Domisili.
5.    Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
6.    Foto kantor tampak dalam dan luar.
7.    Ditentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero pasif/diam.
8.    Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020
1.    Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris.
2.    Pembuatan Draft Akta oleh Notaris.
3.    Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris.
4.    Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan.
5.    Pendaftaran NIB.
6.    Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial.
 
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.