ISTILAH DALAM DUNIA PERIJINAN

Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.(UUJN No.30 Th.2004)
Atau disebut juga sebuah sebutan Profesi seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk membuat Akta autentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
 

Akta Pendirian
Adalah Akta yang di buat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan berdirinya dan wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh kejelasan status hukumnya.
 

Perusahaan
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; ( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)
 

Pengusaha
Adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; ( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)
 

Pemegang Saham
Adalah seseorang  atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
 

Saham
Adalah surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
 

Direktur
Adalah seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin dan/atau  mengelola suatu lembaga perusahaan, baik milik swasta maupun pemerintah. Dengan kewajiban menjalankan perusahaan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.
 

Komisaris
Adalah Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
 

SKDP
Adalah Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu Usaha. Saat ini dibeberapa daerah sudah tidak diwajibkan.
 

PBB
Pajak Bumi Bangunan. Ini adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. (www.online-pajak.com)
 

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Adalah Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi Wajib Pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
 

NIB
Nomor Induk Berusaha. Adalah suatu dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
 

Izin Usaha
Adalah dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
 

OSS
Online Single Submission. Adalah sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id
 

API
Angka Pengenal Impor. Adalah dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
 

NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Adalah identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
 

SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Adalah dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
 

TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Adalah dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
 

KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Adalah daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.

PENGGOLONGAN BADAN USAHA
  1.  Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Non Badan Hukum)
  2.  Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)