NOTARIS dalam aturan

TUGAS NOTARIS :
  1. Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  2. Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  6. Membuat akta risalah lelang.
  7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Kewajiban Notaris menurut UUJN (pasal 16):

1.  Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam
     perbuatan hukum;
2.  Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan
     notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam
     bentuk akta originali.
3.  Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
4.  Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk
     menolaknya.
5.  Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
  • Yang membuat notaris berpihak,
  • Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
  • Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
  • Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
 6.  Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
      pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
 7.  Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan
       surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
 8.  Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50
      akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta,bulan
      dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen
       resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap
       isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
 9.   Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
 10. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan
       dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen
       Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah
       selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
 11. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
 12. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang
       melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
 13. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani
        pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
 14. Menerima magang calon notaris;

Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)
Notaris dilarang:
  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
  8. Menjadi notaris pengganti;
  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.

Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dilaksanakan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu.

Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.

Setiap Notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.

Formasi Notaris ditentukan berdasarkan:
  • Kegiatan dunia usaha;
  • Jumlah penduduk;
  • Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulannya.

Sebagai pejabat umum, Notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
1.   Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
2.   Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;
3.   Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
4.   Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
5.   Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
6.   Permohonan cuti diajukan ke:
  • Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
  • Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
  • Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
 7.   Selain Notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus
       dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
 8.   Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat
       yang ditunjuk;
 9.   Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu
       harus disertai oleh alasan penolakan;
10.  Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.

Apabila pada saat cuti, Notaris meningal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.


NOTARIS PENGGANTI adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
  1. WNI;
  2. Cukup umur (27 tahun);
  3. Berijazah sarjana hukum;
  4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
  5. Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti Notaris selesai.

NOTARIS PENGGANTI KHUSUS ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang Notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
  1. WNI;
  2. Cukup umur (27 tahun);
  3. Berijazah sarjana hukum;
  4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.

Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan hanya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).


PEJABAT SEMENTARA NOTARIS yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan Notaris bagi notaris yang:
  • Meninggal dunia;
  • Diberhentikan;
  • Diberhentikan sementara.

Yang diawasi oleh majelis pengawas:
  1. Tingkah laku notaris;
  2. Pelaksanaan jabatan notaris;
  3. Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris ataupun yang ada dalam UUJN;

ORGANISASI NOTARIS adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.