CARA PENDIRIAN KOPERASI

A. PROSES PENGESAHAN KOPERASI

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :



1. Dasar Hukum antara lain:
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk: memberi arahan berkenaan dengan pembentukkan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di'akta'kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal diwilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI

SYARAT UMUM
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari Notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi.
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) :
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas;
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi;
  6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

             a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
             b. Surat keterangan berkelakuan baik.
             c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
             d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
             e. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
             f. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
             g. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) :
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi;
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan;
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI;
  7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
              a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
              b. Surat keterangan berkelakuan baik.
              c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
              d. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi.
              e. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.   Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.   Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.   Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.   Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi dan SDM);
8.   Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.   Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
  • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
  • Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  • Daftar sarana kerja.
  • Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
  • Struktur Organisasi KSP.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi dan SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
  • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  • Daftar sarana kerja
  • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  • Struktur Organisasi KJKS

KOPERASI INDONESIA




Pengertian Koperasi

Secara bahasa, Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'Co' dan 'Operation'. 'Co' berarti bersama, dan 'Operation' berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan 'Co-Operation' (Koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan Orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas Kekeluargaan" sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Th. 1992, Pasal 1, Butir 1.

Tujuan Koperasi

"Bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945" hal ini tercantum dalam UU No. 25 Th. 1992, Pasal 3.
Jadi tujuan koperasi tetap dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri.

Jenis Koperasi

Menurut Undang-undang tentang Koperasi Tahun 1992, Pasal 6, Koperasi terbagi menjadi 2 jenis, Yaitu:

  • Koperasi Primer     : Anggotanya Orang Perseorangan, Minimal 20 Orang.
  • Koperasi Sekunder : Anggotanya Koperasi Primer, Minimal 3 Unit Koperasi Primer. 

Macam-Macam koperasi

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.


1. Macam-Macam Koperasi berdasarkan Jenis Usaha

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “Dari, Oleh, dan Untuk Anggota”.

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat.


c. Koperasi Konsumsi

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.


d. Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


2. Macam-Macam Koperasi berdasarkan Keanggotaan

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.


b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.


c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  5. Kemandirian.


Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

PERUSAHAAN

  

“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;“
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)

“Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;”
( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)

Alternatif:
  1. Orang yang menjalankan perusahaannya sendiri.
  2. Orang yang menjalankan perusahaannya dengan pembantunya.
  3. Orang yang menyuruh orang lain menjalankan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan.

PEMBANTU DALAM PERUSAHAAN

Dalam Hubungan Perburuhan
  1. Karyawan Kontrak 
  2. Karyawan Tetap
Dalam Hubungan Pemborongan (Outsourcing)
  • Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain :    Agen, Supplier, Makelar, Penyalur...

PENGGOLONGAN BADAN USAHA

Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Nonbadan Hukum)
  1. Subyek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subyek hukum.
  2. Harta perusahaan nersatu dengan harta pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, maka harta pengurus / anggotanya ikut tersita juga.
  3. Badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap = CV).

Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)
  1. Subyek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus / anggotanya. Akibatnya apabila perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus / anggotanya tetap bebas dari sitaan).
  3. Badan usaha yang berbadan yaitu Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, Persero, Koperasi.



PERBEDAAN
BADAN HUKUM
NONBADAN HUKUM
   DIATUR OLEH UNDANG- UNDANG
   ADA HARTA TERPISAH
   ADA TANGGUNG JAWAB TERBATAS
DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM  
     DIATUR DALAM KUHD
     TIDAK ADA HARTA TERPISAH
     TANGGUN JAWAB RENTENG
     TIDAK DENGAN PENGESAHAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
    

PENDIRIAN PERUSAHAAN
  1. Dengan Perjanjian yang diwujudkan dalam Akta Pendirian (AD/ART) disahkan oleh NOTARIS
  2. Didaftarkan ke Panitera PN setempat
  3. Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  4. Ijin Usaha (SIUP) di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  5. Ijin Keramaian (SITU) di Pemerintah daerah
  6. NPWP di Kantor Pajak
  7. Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

BENTUK PERUSAHAAN
  1. Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD)
  2. Firma (Fa)   
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern

Cara Pendirian PT

Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT. adalah Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan Sero atau Saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkannya.

Pada dasarnya mendirikan PT. merupakan perikatan, sehingga pendiriannya harus dilakukan oelh 2 Orang atau lebih. Perikatan itu dibutuhkan untuk memudahkan kita bekerja sama dengan klien/partner di bawah perlindungan hukum yang sah, apalagi untuk menerima dana dari investor. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah Akta Notaris.
Akta Pendirian ini merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan PT. tersebut beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukumnya, Perseroan Terbatas harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas
Sebelum mendirikan PT. , kita harus memenuhi syarat pendirian PT. sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu mengacu pada UU No. 40/2007, tentang syarat utama pendirian PT. adalah :
  • Pendiri minimal 2 orang;
  • Akta notaris dibuat berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian saham, kecuali dalam rangka peleburan.
  • Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan yang setidaknya menyebutkan:
  1. Nama Perseroan (minimal 3 opsi);
  2. Tempat kedudukan Perseroan;
  3. Alamat lengkap Perseroan;
  4. Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  5. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  6. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  7. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  8. Nama Jabatan dan Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  10. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  11. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
          (Dalam pembuatan akta pendirian ini, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa)
  • Modal dasar minimal 50 juta rupiah dengan setoran minimal 25% dari modal dasar
  • Memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Selain itu, pastikan pula kita telah memenuhi kelengkapan dokumen berikut:
  1. Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab/direktur;
  3. Pas foto berwarna dari penanggung jawab sebanyak 2 lembar (ukuran 3×4);
  4. Nomor Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab;
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili usaha;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa gedung kantor (bukti kepemilikan tempat usaha);
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika domisili di gedung perkantoran);
  8. Surat keterangan RT/RW untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan (jika dibutuhkan, khusus daerah di luar kota Jakarta);

Langkah Pendirian PT
Setelah mengetahui syarat dan kelengkapan tersebut, selanjutnya kita perlu menerapkan langkah berikut ini untuk meresmikan pendirian PT kita.
  1. para pendiri (minimal 2 orang) meminta pembuatan akta pendirian PT melalui notaris yang ditunjuk sendiri. Akta pendirian sudah termasuk Anggaran Dasar yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah para pendiri PT. Kita juga bisa meminta bantuan notaris untuk sekalian membuatkan Anggaran Dasar ini jika memang mengalami kesulitan.
  2. Notaris mengirimkan akta pendirian kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM) untuk meminta pengesahan dari Menteri Kehakiman. Selain melalui notaris, akta ini juga dapat diantarkan sendiri secara langsung oleh pendiri dengan menunjukkan surat pengantar dari notaris tersebut.
  3. Kepala Direktorat Perdata (atas nama Menteri Kehakiman) akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kejelasan PT (termasuk survei). Jika proses tersebut lancar, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian PT akan segera diterbitkan. Jika kemudian ada perubahan yang ingin dilakukan, maka harus ditetapkan dulu melalui akta notaris sebagai penambahan akta terdahulu. Akta penambahan ini pun harus melalui proses pengesahan lagi dari Departemen Kehakiman baru kemudian mendapatkan surat keputusan finalnya.
  4. Pendiri (atau yang dikuasakan) mendaftarkan dokumen yang telah disahkan beserta surat keputusan pengesahan yang telah diperoleh dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memegang wilayah domisili PT. Panitera yang berwenang kemudian akan mengeluarkan surat pemberitahuan status PT sudah terdaftar kepada notaris yang ditunjuk.
  5. Surat-surat tersebut kemudian dibawa ke kantor Percetakan Negara yang akan menerbitkan pengumuman pengesahan PT kita dalam Tambahan Berita Negara RI. Jika proses ini sudah dilalui, maka PT kita sudah menjadi badan hukum yang sah.
Daftar PT Secara Online
Sejak 8 Januari 2014, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mulai menerapkan sistem pendaftaran PT secara online untuk memudahkan dan mempercepat proses pendirian PT. Kehadiran sistem online ini membuat kita tidak perlu repot mengunjungi kantor Kementerian Hukum untuk meminta surat pengesahan. Cukup dengan beli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 lalu masuk ke website ahu.web.id dan pilih menu “Pesan Nama PT Baru”. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah yang telah ditampilkan dalam website.
Kesimpulan
Mengurus pendirian PT memang harus melalui tahap yang cukup panjang. Namun, hal ini sangat layak untuk dilakukan apabila kita menginginkan usaha yang lebih terjamin dan mampu beraktivitas bisnis secara lebih profesional serta dilindungi hukum yang sah.

Cara Pendirian CV

Comanditaire Venootschap atau yang biasa disebut CV. adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT. (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50 juta dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25% nya, namun untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.

Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha diindustri Rumah Tangga, Percetakan, Biro Jasa, Perdagangan, Catering ataupun lainnya dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Lalu apakah bedanya PT dengan CV tersebut?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik didalam maupun dimuka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggungjawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner (Persero diam), maka dia hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan. Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, didalam Anggaran Dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Bagaimana cara mendirikan CV...?

CV dapat didirikan dengan syarat dan Prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
1.    Copy / scan e-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif.
2.    Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
  • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir;
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
3.    Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
4.    Surat Keterangan Domisili.
5.    Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
6.    Foto kantor tampak dalam dan luar.
7.    Ditentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero pasif/diam.
8.    Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020
1.    Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris.
2.    Pembuatan Draft Akta oleh Notaris.
3.    Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris.
4.    Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan.
5.    Pendaftaran NIB.
6.    Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial.
 
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.